D. Pemilihan Koordinator dan Supervisor Jumantik Featured

BAB II
PENGORGANISASIAN

D. PEMILIHAN KOORDINATOR DAN SUPERVISOR JUMANTIK

  1. Kriteria Koordinator Jumantik Koordinator Jumantik direkrut dari masyarakat berdasarkan usulan atau musyawarah RT setempat, dengan kriteria sebagai berikut:
        a. Berasal dari warga RT setempat
        b. Mampu dan mau melaksanakan tugas dan bertanggung jawab 

           c. Mampu dan mau menjadi motivator bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

           d. Mampu dan mau bekerjasama dengan petugas puskesmas dan tokoh masyarakat di lingkungannya.

   2. Kriteria Supervisor Jumantik

       Penunjukan supervisor disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing, dengan kriteria:
       a. Anggota Pokja Desa/Kelurahan atau orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah.
       b. Mampu melaksanakan tugas dan bertanggungjawab
       c. Mampu menjadi motivator bagi masyarakat dan Koordinator Jumantik yang menjadi binaannya.
       d. Mampu bekerjasama dengan petugas puskesmas, Koordinator Jumantik dan tokoh masyarakat setempat.

  3. Perekrutan
      Perekrutan Koordinator dan penunjukan Supervisor Jumantik dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, dan ditetapkan melalui sebuah Surat Keputusan.

Hal. Selanjutnya : E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

   

 Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,

  Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat

 

Last modified on Tuesday, 06 March 2018 23:22

Download attachments:
  • (2256 Downloads)

Waspada Zika Promkes

 

Juknis 1 Rumah 1 Jumantik Kemenkes

gb Juknis 1 Rumah 1 Jumantik Page 01

Mereka bergerak dengan hati nurani dalam Gerakan Masyarakat, bukan hanya berbicara tapi berbuat.

Gabung Yuk..

gebyar jumantik 2017 04

Mereka bergerak dengan hati nurani dalam Gerakan Masyarakat, bukan hanya berbicara tapi berbuat.

Go to top