BAB II
PENGORGANISASIAN
D. PEMILIHAN KOORDINATOR DAN SUPERVISOR JUMANTIK
- Kriteria Koordinator Jumantik Koordinator Jumantik direkrut dari masyarakat berdasarkan usulan atau musyawarah RT setempat, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Berasal dari warga RT setempat
b. Mampu dan mau melaksanakan tugas dan bertanggung jawab
c. Mampu dan mau menjadi motivator bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
d. Mampu dan mau bekerjasama dengan petugas puskesmas dan tokoh masyarakat di lingkungannya.
2. Kriteria Supervisor Jumantik
Penunjukan supervisor disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing, dengan kriteria:
a. Anggota Pokja Desa/Kelurahan atau orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah.
b. Mampu melaksanakan tugas dan bertanggungjawab
c. Mampu menjadi motivator bagi masyarakat dan Koordinator Jumantik yang menjadi binaannya.
d. Mampu bekerjasama dengan petugas puskesmas, Koordinator Jumantik dan tokoh masyarakat setempat.
3. Perekrutan
Perekrutan Koordinator dan penunjukan Supervisor Jumantik dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, dan ditetapkan melalui sebuah Surat Keputusan.
Hal. Selanjutnya : E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,
Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat