Print this page

Bab II Pengorganisasian Featured

BAB II
PENGORGANISASIAN

A. DEFINISI

  1. Jumantik
    Juru pemantau jentik atau Jumantik adalah orang yang melakukan pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk khususnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus
  2. Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik
    Adalah peran serta dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan setiap keluarga dalam pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk untuk pengendalian penyakit tular vektor khususnya DBD melalui pembudayaan PSN 3M PLUS.
  3. Jumantik Rumah
    Adalah kepala keluarga / anggota keluarga / penghuni dalam satu rumah yang disepakati untuk melaksanakan kegiatan pemantauan jentik di rumahnya. Kepala Keluarga sebagai penanggung jawab Jumantik Rumah
  4. Jumantik Lingkungan
    Adalah satu atau lebih petugas yang ditunjuk oleh pengelola tempat – tempat umum (TTU) atau tempat – tempat institusi (TTI) untuk melaksanakan pemantauan jentik di:
    ● TTI : Perkantoran, sekolah, rumah sakit.
    ● TTU : Pasar, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, tempat ibadah, tempat pemakaman, tempat wisata.
  5. Koordinator Jumantik
    Adalah satu atau lebih jumantik/kader yang ditunjuk oleh Ketua RT untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan jumantik rumah dan jumantik lingkungan (crosscheck).
  6. Supervisor Jumantik
    Adalah satu atau lebih anggota dari Pokja DBD atau orang yang ditunjuk oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengolahan data danpemantauan pelaksanaan jumantik di lingkungan RT.

 Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,

  Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat

 

Last modified on Tuesday, 06 March 2018 22:09

Download attachments:
  • (2446 Downloads)

Related items