BAB III
PEMANTAUAN JENTIK DAN
PENYULUHAN KESEHATAN
A. PEMANTAUAN JENTIK
1. Persiapan
a. RT melakukan pemetaan dan pengumpulan data penduduk, data rumah/ bangunan pemukiman dan tempat-tempat umum lainnya seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana olahraga, perkantoran, masjid/mushola, gereja, pasar, terminal dan lain-lain.
b. Pengurus RT mengadakan pertemuan tingkat RT dihadiri oleh warga setempat, tokoh masyarakat (Toma), tokoh agama (Toga), dan kelompok potensial lainnya. Pada pertemuan tersebut disampaikan tentang perlunya setiap rumah melakukan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus secara rutin seminggu sekali dan mensosialisasikan tentang pentingnya Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik dengan membentuk Jumantik rumah/lingkungan.
c. Pengurus RT membentuk koordinator jumantik dan jumantik lingkungan berdasarkan musyawarah warga.
Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,
Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat
BAB II
PENGORGANISASIAN
F. OPERASIONAL
Agar Jumantik dapat bertugas dan berfungsi sebagaimana yang diharapkan maka diperlukan dukungan biaya operasional. Dukungan dana tersebut dapat berasal dari beberapa sumber seperti APBD Kabupaten/Kota, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), alokasi dana Desa, dan sumber anggaran lainnya. Adapun komponen pembiayaan yang diperlukan antara lain adalah:
1. Transport/insentif/honor bagi Koordinator dan Supervisor Jumantik jika diperlukan.
2. Pencetakan atau penggandaan kartu jentik, formulir laporan Koordinator dan Supervisor Jumantik, pedoman dan bahan penyuluhan.
3. Pengadaan PSN kit berupa topi, rompi, tas kerja, alat tulis, senter, pipet dan plastik tempat jentik dan larvasida.
Gambar 2.2. Contoh PSN kit
4. Biaya sosialisasi gerakan 1 rumah 1 jumantik di setiap level administrasi mulai dari RT sampai tingkat desa/kelurahan.
5. Biaya pelatihan bagi koordinator, supervisor dan tenaga puskesmas.
6. Biaya pelatihan bagi pelatih supervisor Jumantik oleh puskesmas.
7. Biaya monitoring dan evaluasi.
Hal. Selanjutnya : BAB III PEMANTAUAN JENTIK DAN PENYULUHAN KESEHATAN
Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,
Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat
BAB II
PENGORGANISASIAN
E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan PSN 3M Plus disesuaikan dengan fungsi masing-masing. Secara rinci tugas dan tanggung jawab Jumantik adalah sebagai berikut:
1. Jumantik Rumah
a. Mensosialisasikan PSN 3M Plus kepada seluruh anggota keluarga/penghuni rumah.
b. Memeriksa/memantau tempat perindukan nyamuk di dalam dan di luar rumah seminggu sekali.
c. Menggerakkan anggota keluarga/penghuni rumah untuk melakukan PSN 3M Plus seminggu sekali.
d. Hasil pemantauan jentik dan pelaksanaan PSN 3 M Plus dicatat pada kartu jentik.
Catatan:
- Untuk rumah kost/asrama, pemilik/penanggung jawab/pengelola tempat-tempat tersebut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus.
- Untuk rumah-rumah tidak berpenghuni, ketua RT bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus di tempat tersebut.
2. Jumantik Lingkungan
a. Mensosialisasikan PSN 3M Plus di lingkungan TTI dan TTU.
b. Memeriksa tempat perindukan nyamuk dan melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan TTI dan TTU seminggu sekali.
c. Hasil pemantauan jentik dan pelaksanaan PSN 3 M Plus dicatat pada kartu jentik.
3. Koordinator Jumantik
a. Melakukan sosialisasi PSN 3M Plus secara kelompok kepada masyarakat. Satu Koordinator Jumantik bertanggungjawab membina 20 hingga 25 orang Jumantik rumah/lingkungan.
b. Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan tempat tinggalnya.
c. Membuat rencana/jadwal kunjungan ke seluruh bangunan baik rumah maupun TTU/TTI di wilayah kerjanya.
d. Melakukan kunjungan dan pembinaan ke rumah/ tempat tinggal, TTU dan TTI setiap 2 minggu.
e. Melakukan pemantauan jentik di rumah dan bangunan yang tidak berpenghuni seminggu sekali.
f. Membuat catatan/rekapitulasi hasil pemantauan jentik rumah, TTU dan TTI sebulan sekali.
g. Melaporkan hasil pemantauan jentik kepada Supervisor Jumantik sebulan sekali.
4. Supervisor Jumantik
a. Memeriksa dan mengarahkan rencana kerja Koordinator Jumantik.
b. Memberikan bimbingan teknis kepada Koordinator Jumantik.
c. Melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan kegiatan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus kepada Koordinator Jumantik.
d. Melakukan pengolahan data pemantauan jentik menjadi data Angka Bebas Jentik (ABJ).
e. Melaporkan ABJ ke puskesmas setiap bulan sekali.
5. Puskesmas
a. Berkoordinasi dengan kecamatan dan atau kelurahan/desa untuk pelaksanaan kegiatan PSN 3M Plus.
b. Memberikan pelatihan teknis kepada Koordinator dan Supervisor Jumantik.
c. Membina dan mengawasi kinerja Koordinator dan Supervisor Jumantik
d. Menganalisis laporan ABJ dari Supervisor Jumantik.
e. Melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan jentik oleh Jumantik di wilayah kerjanya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap bulan sekali.
f. Melakukan pemantauan jentik berkala (PJB) minimal 3 bulan sekali.
g. Melaporkan hasil PJB setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember) ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
h. Membuat SK Koordinator Jumantik atas usulan RW/Desa/Kelurahan dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota.
i. Mengusulkan nama Supervisor Jumantik ke Dinas Kesehatan Kab/Kota.
6. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
a. Mengupayakan dukungan operasional Jumantik di wilayahnya
b. Memberikan bimbingan teknis perekrutan dan pelatihan Jumantik
c. Menganalisa laporan hasil PJB dari puskesmas
d. Mengirimkan umpan balik ke Puskesmas.
e. Melaporkan rekapitulasi hasil PJB setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember) kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
f. Melakukan rekapitulasi Koordinator Jumantik di wilayahnya dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
g. Mengeluarkan SK Supervisor Jumantik dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
7. Dinas Kesehatan Provinsi
a. Membina dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PSN 3M Plus di Kabupaten/Kota
b. Mengirimkan umpan balik ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
c. Menganalisis dan membuat laporan rekapitulasi hasil kegiatan pemantauan jentik dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P), Kementerian Kesehatan RI, setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember).
d. Melakukan rekapitulasi jumlah Koordinator dan Supervisor Jumantik serta melaporkan kepada Ditjen P2P, Kemenkes RI.
Hal. Selanjutnya : F. OPERASIONAL
Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,
Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat
BAB II
PENGORGANISASIAN
D. PEMILIHAN KOORDINATOR DAN SUPERVISOR JUMANTIK
c. Mampu dan mau menjadi motivator bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
d. Mampu dan mau bekerjasama dengan petugas puskesmas dan tokoh masyarakat di lingkungannya.
2. Kriteria Supervisor Jumantik
Penunjukan supervisor disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing, dengan kriteria:
a. Anggota Pokja Desa/Kelurahan atau orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah.
b. Mampu melaksanakan tugas dan bertanggungjawab
c. Mampu menjadi motivator bagi masyarakat dan Koordinator Jumantik yang menjadi binaannya.
d. Mampu bekerjasama dengan petugas puskesmas, Koordinator Jumantik dan tokoh masyarakat setempat.
3. Perekrutan
Perekrutan Koordinator dan penunjukan Supervisor Jumantik dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, dan ditetapkan melalui sebuah Surat Keputusan.
Hal. Selanjutnya : E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,
Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat
BAB II
PENGORGANISASIAN
C. TATA KERJA DAN KOORDINASI
Tata kerja/koordinasi Jumantik di lapangan adalah sebagai berikut:
1. Tata kerja Jumantik mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemberantasan sarang nyamuk penular DBD dan ketentuanketentuan lainnya yang berlaku di wilayah setempat.
2. Koordinator dan Supervisor Jumantik dapat berperan dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit lainnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masalah/penyakit yang ada di wilayah kerjanya
Adapun ilustrasi struktur kerja Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik dapat dilihat pada gambar berikut:
Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,
Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat
BAB II
PENGORGANISASIAN
B. STRUKTUR
Pembentukan Kader Jumantik dalam kegiatan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik yang berasal dari masyarakat terdiri dari Jumantik Rumah/Lingkungan, Koordinator Jumantik dan Supervisor Jumantik. Pembentukan dan pengawasan kinerja menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Adapun susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,
Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat
BAB II
PENGORGANISASIAN
A. DEFINISI
Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,
Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat
B. TUJUAN
Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,
Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus Dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti yang ditandai dengan demam mendadak, sakit kepala, nyeri belakang bola mata, mual dan manifestasi perdarahan seperti uji tourniquet (rumple lead) positif, bintik-bintik merah di kulit (petekie), mimisan, gusi berdarah dan lain sebagainya.
KATA SAMBUTAN
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi salah satu prioritas nasional pengendalian penyakit menular di Indonesia. Upaya pengendalian DBD masih perlu ditingkatkan, mengingat daerah penyebarannya saat ini terus bertambah luas dan Kejadian Luar Biasa (KLB) masih sering terjadi.